Custom Search
Rabu, 28 September 2011

Konsep, Keuntungan dan Kerugian Pasar Bebas Bagi Indonesia


KONSEP, KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN PASAR BEBAS BAGI INDONESIA

Sistem pembangunan ekonomi Indonesia yang terpusat (Sentralisasi) selama ini harus diterima membawa Indonesia pada suasana yang kurang menguntungkan terutama dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan republik Indonesia khususnya dalam bidang ekonomi.Suasana yang kurang menguntungkan dimaksud diantaranya munculnya ketidakpuasan masyarakat atas hasil-hasil pembangunan itu terutama bagi wilayah-wilayah yang memiliki produk domestik bruto (PDRB) yang surplus, masyarakat bebas merasa tidak bebas mengaktualisasi diri karena adanya kebijakan dan peraturan yang kurang berbasis pada tuntutan kebutuhan wilayah.
Untuk menyikapi situasi yang demikian serta berbagai upaya untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi itu sendiri yaitu  tercapainya ketahanan ekonomi nasional menuju terciptanya masyarakat adil dan makmur, maka pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang No. 22 / 1999 dan Undang-undang No. 25 / 1999 yang disebut sebagai Undang-undang Otonomi Daerah.
Melalui undang-undang ini diharapkan gerak langkah pembangunan ekonomi dapat semakin terarah dan fokus sesuai dengan tuntutan yang berkembang menurut masing-masing wilayah, yang secara garis besar dapat dicapai melalui penekanan terhadap beberapa hal seperti : optimalisasi penggunaan sumberdaya yang berbasis pada karakteristik wilayah (red. daerah); pendekatan kelembagaan yang yang berbasis pada sumberdaya masyarakat, pemerintah daerah dan pelaku ekonomi lokal; pencapaian efektifitas penanganan sumberdaya melalui deregulasi peraturan dan kebijakan yang sesuai dengan sumberdaya unggulan wilayah; pencapaian efisiensi melalui deregulasi peraturan dan kebijkana serta restrukturisasi kelembagaan yang panjang, mencgah terjadinya pemusatan tenaga potensial dan masyarakat di wilayah yang memiliki aktifitas ekonomi yang cukup tinggi.
Undang-undang Otonomi Daerah ini tentu saja bukan hanya terfokus pada pengaturan masalah ekonomi, akan tetapi mencakup segenap aspek kehidupan masyarakat yaitu mengenai ketatanegaraan, pertahanan, sosial dan politik, sehingga tidak bisa diklaim bahwa keberhasilan pembangunan secara nasional hanya bertumpu pada pembangunan ekonomi. Namun tidak juga diingkari bahwa keberhasil pencapaian tujuan pembangunan ekonomi akan mendorong terciptanya masyarakat adil dan makmur.
Adapun tujuan dan sasaran secara umum dan spesifik Undang-undang Otonomi Daerah khususnya dalam bidang ekonorni tentu saja telah terrnaktub di dalam undang-undang tersebut. Tujuan dan sasaran inilah sebagai bahan acuan bagi masing-masing wilayah untuk menjabarkan dan mengaktualisasikannya dalarn peraturan perundang-undangan daerah dan petunjuk operasionalnya (teknis), sehingga apa saja yang menjadi tuntutan utama yaitu pengelolaan sumberdaya dan pemanfaatan hasil-hasilnya dapat lebih difokuskan untuk pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan (Wellfare) masyarakat sesuai dengan peransertanya.
Apabila kesempatan ini telah tercipta maka keketahanan ekonomi daerah akan tercapai dan tentu saja merupakan dasar dalam mencapai ketahanan ekonomi nasional.

0 komentar: